BNPT: Kelompok Radikal dan Terorisme Anggap Pemilu 2024 Tidak Sah
Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar mengaku, pihaknya terus mengamati perkembangan Pemilu 2024 lewat kaca mata pencegahan kelompok terorisme dan radikalisme.
Dalam sudut pandang kelompok terorisme, dia mengungkapkan, Pemilu 2024 adalah proses yang tidak sesuai dengan keyakinannya. Alasannya karena proses pemilihan pemimpin berjalan berdasar hukum negara, bukan agama yang mereka anut.
“Kalau kita terus terang saja dari kelompok radikal terorisme itu menganggap pemilu yang dilaksanakan adalah pemilihan tidak sah karena dilakukan oleh hukum negara,” katanya di Hotel St. Regis Jakarta, Senin (13/3).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Boy memastikan, BNPT terus memantau pergerakan dan melakukan pencegahan jika mereka hendak melakukan tindakan yang mengarah terhadap kekerasan juga membahayakan masyarakat. Sebab sebagai negara hukum, dia menegaskan, Indonesia mempunyai landasan hukum untuk menindak mereka.
“Kalau dia sampai melakukan aksi yang mengarah pada kekerasan karena intoleran, karena tidak setujunya, itu lah sesuatu yang berbahaya. Kita tentu sudah punya landasan, punya platform, kita sudah punya konstitusi sebagai landasan (untuk bertindak),” jelasnya.
Dia tidak menampik, Pemilu 2024 dalam hukum nasional itu bisa juga melahirkan narasi yang mengarah kepada resistensi dan penolakan oleh sejumlah kelompok. Sebelum hal itu menjadi membahayakan, maka harus ada pencegahan agar para pemilih tidak terbawa kepada narasi intoleransi.
“Jangan sampai masyarakat Indo terbawa kepada narasi seperti itu,” tutupnya.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi yang terburuk pascareformasi.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaPuluhan mantan narapidana teroris yang bernaung di Yayasan Ansharul Islam, Tasikmalaya, Senin (27/11), mendeklarasikan akan berperan aktif pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJazilul mengatakan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah rekaman mengenai dugaan kecurangan banyak tersebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka juga meminta KPU mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKPU resmi menetapkan paslon urut 02 Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih padaPilpres 2024
Baca SelengkapnyaRefly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca Selengkapnya